Megaskandal Proyek Reklamasi, KPK Periksa Bakal Calon Wakil Ahok - Amazing Indonesia

Latest

Thursday 7 April 2016

Megaskandal Proyek Reklamasi, KPK Periksa Bakal Calon Wakil Ahok

Ahok sewaktu jadi saksi kasus UPS di pengadilan, 4 Februari 2016 (CNN)
Karena nilai proyeknya mencapai Rp 500 triliun dan pemberian izinnya menabrak UU, kasus reklamasi disebut sebagai megaskandal.

Hari ini, Kamis (7/4/2016), KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

Saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa antara lain berasal dari pihak Pemprov DKl Jakarta. Salah satunya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKl Jakarta, Heru Budi Hartono.

Heru akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha seperti dikutip Viva.






Heru yang disebut-sebut bakal mendampingi Ahok sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 itu sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.20 WIB. Heru terlihat tiba bersama dengan Kepala Bappeda DKl Jakarta, Tuti Kusumawati. Tuti juga tercatat diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Belum ada informasi apakah Ahok akan segera diperiksa dalam kasus tersebut. Namun ia mengatakan siap diperiksa oleh KPK.

“Kami juga sudah siap dipanggil. Data apa kami kasih, kita tunggu saja," kata Ahok seperti dikutip Kompas.

Sebelumnya, Redaktur Republika Abdullah Sammy menyatakan izin reklamasi yang diberikan Ahok merupakan tanda tanya besar. (Baca: Membedah Izin Ahok atas Reklamasi Teluk Jakarta)

“Dari semua produk hukum yang digunakan Ahok untuk memberi izin reklamasi, keputusan menggunakan landasan keppres peninggalan Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto, yang paling mengundang pertanyaan. Padahal aturan yang berusia 20 tahun ini sudah direvisi Perpres nomor 122 tahun 2012 dan UU Nomor 1 tahun 2014 di era Presiden SBY.

Tak pelak, Ahok patut mendapat tanda tanya besar. Mengapa Perpres serta UU terkait Wilayah Pesisir yang baru berusia dua tahun dia abaikan, tapi Keppres usang berumur 21 tahun dia pakai?
Padahal saat era Jokowi pimpin DKI, Perpres era SBY itu dicantumkan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam keputusan gubernur terkait reklamasi. Mengapa selang dua bulan kemudian, saat Ahok baru menjabat gubernur, dasar yang aturan reklamasi dipakai Jokowi ini raib dalam surat keputusan soal izin Pulau G?

Kata tanya demi tanya ini sejatinya sudah dilontarkan Kementerian KKP pada Ahok. KKP mempertanyakan sikap Ahok begitu ngotot memberi izin soal reklamasi. Padahal dalam undang-undang disebut dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Dengan segala keanehan yang ada, sang gubernur masih bergeming pada sikap kukuhnya yang ingin melanjutkan proyek reklamasi,” kata Abdullah Sammy seperti dikutip dari Republika. [Siyasa/Tarbiyah.net]



No comments:

Post a Comment