Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan stamina pria yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Di antara 50 produk bermasalah itu, 25 diantaranya tidak terdaftar.
Dalam konferensi pers, Senin (24/8/2015), BPOM menjelaskan bahwa temuan-temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap seluruh industri obat di Indonesia sejak November 2014 hingga Agustus 2015.
Jenis BKO yang ditemukan BPOM dalam obat-obat itu adalah aprodisiak (sildenafil dan turunannya) yang mencapai 98,5%. Sildenafil merupakan obat keras yang hanya bisa digunakan sesuai petunjuk dokter dan diindikasikan untuk disfungsi ereksi serta hipertensi arteri Pulmonal. Sildenafil memiliki efek samping yang sangat berbahaya.
"Efek samping yang ditimbulkan bila zat tersebut digunakan dengan tepat adalah kehilangan penglihatan, pendengaran, stroke, serangan jantung dan kematian," terang Biro Hukum dan Humas Badan POM RI seperti dikutip CNN Indonesia.
BPOM akan menindaklanjuti hasil termuan tersebut dengan memusnahkan produk-produk yang disita. Jika di-Rupiah-kan produk-produk yang akan dimusnahkan tersebut mencapai Rp 123,3 Miliar. Terdiri dari Rp 59,8 M bahan jadi dan Rp 63,5 M bahan baku.
Selain memusnahkan produk-produk berbahaya, BPOM juga membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Dalam rangka menanggulangi adanya produk obat dan suplemen yang mengandung BKO, BPOM akan melakukan pengawasan terhadap produsen BKO dan pihak industri, termasuk refocusing pembinaan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) obat tradisional dan penguatan peran laboratorium dalam pengujian parameter BKO.
BPOM juga meminta peran serta masyarakat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan agar menghubungi HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. [Siyasa/Tarbiyah.net]
Keterangan foto:
Kepala BPOM konferensi pers usai pemusnahan produk temuan, 10 Desember 2014 (Tempo)
No comments:
Post a Comment