MUI: Menyembelih Qurban di Masjid Jangan Dilarang - Amazing Indonesia

Latest

Thursday 10 September 2015

MUI: Menyembelih Qurban di Masjid Jangan Dilarang

Pernyataan Ahok soal pemotongan hewan qurban mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya, Ahok menghimbau pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Enggak ada larangan potong hewan qurban, cuma demi kesehatan, potongnya mesti di RPH, kita tidak ingin darah-darah hewan itu jadi penyakit. Kamu potong di masjid juga bau kok gara-gara potong hewan, di Arab Saudi saja enggak ada lagi potong hewan di masjid," kata Ahok, Rabu (9/9/2015) kemarin, seperti dikutip Okezone.




Ketua MUI Prof Dr Hj Tuty Alawiyah tidak sependapat dengan Ahok. Menurutnya, penyembelihan hewan qurban di masjid atau di mushala diperlukan untuk bisa menjangkau masyarakat lebih dalam. Ia juga mengatakan, penyembelihan hewan qurban di dekat masyarakat tidak perlu dilarang asal ada komitmen penjual dan pembeli untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di dekat masyarakat dilakukan karena tujuan yang jelas, yaitu menjangkau lapisan masyarakat lebih dalam. Karena itu, pelaksanaan penyembelihan yang dilakukan di kalangan masyarakat, seperti masjid dan mushala, tidak perlu dilarang," ujarnya, Kamis (10/9/2015) seperti dikutip Republika.

Yang terpenting, menurutnya, pemahaman menjaga kebersihan tempat penyembelihan disosialisasikan.

"Syiar yang cuma empat hari ini jangan dipangkas-pangkas, pembelinya saja yang harus komitmen biar menjaga kebersihan," tambahnya.

Lagi pula, lanjut Prof. Tuty, selama ini pelaksanaan Idul Adha di DKI Jakarta tidak pernah membuat atau memicu masalah di tengah masyarakat. Justru syiar itu merupakan salah satu bentuk dari komitmen dari umat Muslim berbagi kepada sesama. [Siyasa/Tarbiyah.net]




No comments:

Post a Comment