Jika Taat Hukum, Ahok Diminta Bongkar Bangunan Reklamasi Seperti Kampung Pulo - Amazing Indonesia

Latest

Sunday 10 April 2016

Jika Taat Hukum, Ahok Diminta Bongkar Bangunan Reklamasi Seperti Kampung Pulo

Ahok sewaktu jadi saksi kasus UPS di pengadilan, 4 Februari 2016 (CNN)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diminta membongkar bangunan reklamasi pulau di Pantai Utara sebagaimana ia berani membongkar Kampung Pulo. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Chalid Muhammad, Sabtu (9/4/2016).

"Saya sudah kenal Ahok lama, dia itu dikenal sebagai sosok yang taat pada hukum. Makanya saya berharap dia (Ahok) mengajak polisi melakukan pembongkaran bangunan reklamasi sama seperti dia lakukan itu pada Kampung Pulo," kata Chalid Muhammad seperti dikutip Sindonews.

Menurut Chalid, seharusnya Ahok tidak memberikan izin reklamasi pulau di pantai Utara karena belum ada pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang.

"Perpanjangan izin prinsip di Ahok. Tapi, harusnya Ahok bilang ke pengembang, 'Di-hold dulu karena belum ada Perda Zonasi. Setelah ada baru dilanjutkan izinnya," kata Chalid.

Diketahui, landasan hukum yang dipakai Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam mengeluarkan izin reklamasi itu bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang kawasan Jabodetabek Punjur. Dalam peraturan Perpres nomor 54 itu detegaskan bahwa Kepres nomor 52 tahun 1995 sudah dicabut.

Jika Ahok menggunakan Kepres 52 tahun 1995, harus dilihat Kepres tersebut sudah diganti dengan Perpres nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabek Punjur. Pada Pasal 72, dijelaskan bahwa Kepres nomor 52 tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Redaktur Republika Abdullah Sammy mempertanyakan motif Ahok di balik terbitnya izin reklamasi. (Baca: Wahai Para Pendukung Ahok, Bacalah Tulisan Redaktur Republika Ini)

Menurut data Abdullah Sammy, Ahok menerbitkan izin reklamasi sebelum adanya Perda Zonasi. Bahkan konon, sudah ada ruko yang berdiri dan sudah mulai dipasarkan di pulau reklamasi.

Padahal hal ini berpotensi menabrak isi Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 yang menyebut mesti ada rencana zonasi berbentuk perda, baru izin pemanfaatkan sumber daya di pesisir bisa dilakukan, dalam hal ini reklamasi.

Ia menambahkan, segala perkembangan kasus ini agaknya menarik untuk disimak. Sebab kemungkinan kasus ini menjadi guliran bola salju sangat besar. Mulai dari Raperda Zonasi hingga alasan mengeluarkan Izin Reklamasi tentu akan diburu KPK. [Siyasa/Tarbiyah.net]



No comments:

Post a Comment