Tuntutan Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang meminta tersangka kerusuhan Tolikara dibebaskan jika ingin shalat Idul Adha bisa berlangsung di Tolikara mendapat tanggapan serius dari Ustadz Fadlan Garamatan.
Dai senior Papua yang juga Ketua Tim Pencari Fakta Komite Umat (KOMAT) untuk Tolikara ini menegaskan Shalat Idul Adha merupakan kebebasan beragama yang dijamin oleh negara. Sehingga tidak seorangpun berhak melarang pelaksanaan Shalat Idul Adha.
"Kalau GIDI menuntut pembebasan dua tersangka pelaku kerusuhan dalam insiden Tolikara, pemerintah jangan takut. Pemerintah harus berani menolak tegas," tegas tokoh yang dikenal dengan julukan dai sabun ini, Senin (7/9/2015) seperti dikutip Republika.
Umat Muslim di Tolikara, lanjutnya, tetap bisa melaksanakan Shalat Idul Adha dan tidak perlu merasa takut dengan ancaman dari pihak manapun.
Lebih jauh Ustadz Fadlan menambahkan, jika GIDI menuntut pembebasan dua tersangka sekaligus melakukan ancaman, maka sebaiknya Kabupaten Tolikara dikembalikan jadi kecamatan.
"Salah satu syarat pemekaran adalah adanya perlindungan melaksanakan kebebasan beribadah sesuai agamanya masing-masing. Kalau di Tolikara umat Muslim tak bisa beribadah dengan bebas maka Tolikara sebaiknya dikembalikan jadi kecamatan sebab sudah melanggar Undang-undang tentang Pemekaran," tandasnya.
Menurut Ustadz Fadlan, dua tersangka pelaku kerusuhan dalam insiden Tolikara tak boleh dibebaskan. Kalau sampai pemerintah membebaskan mereka maka pemerintah melanggar UUD 1945 dan menyakiti umat Islam.
Sebelumnya, Ketua KOMAT untuk Tolikara Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan bahwa GIDI meminta tersangka kerusuhan Tolikara saat Idul Fitri dibebaskan. Jika tidak, shalat Idul Adha tidak bisa dijamin bisa dilaksanakan di Tolikara. (Baca: Jika Ingin Shalat Idul Adha Dijamin Aman di Tolikara)
Menurut Ustadz Bachtiar, permintaan pembebasan dua tersangka Tolikara adalah salah satu dari tiga tuntutan yang disampaikan GIDI kepada pemerintah dalam pertemuan antara Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, GIDI dan Muslim Tolikara. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
No comments:
Post a Comment