Pak Jokowi, Konstitusi Larang Orang Asing Miliki Tanah di Indonesia - Amazing Indonesia

Latest

Wednesday 19 August 2015

Pak Jokowi, Konstitusi Larang Orang Asing Miliki Tanah di Indonesia

Ditemukannya modus orang asing untuk memiliki tanah di Indonesia menjadi perhatian serius Yayat Supriatna. Pakar Pertanahan dan Tata Ruang ini pun mengingatkan Presiden Jokowi bahwa orang asing dilarang memiliki tanah di Indonesia. Berdasarkan konstitusi, kepemilikan tanah ditujukan untuk rakyat, bukan untuk orang asing.

Sedangkan orang asing, menurut Yayat, hanya memiliki hak pakai. "Kalau asing boleh memiliki tanah di Indonesia, itu harus rubah UUD 45 dulu," tegasnya dalam diskusi RUU Pertanahan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (18/8/2015).




Yayat menegaskan, Istana jangan sampai salah paham tentang kepemilikan tanah tersebut.

"Kepemilikan dalam konteks tanah adalah untuk warga negara Indonesia. Tidak untuk kepentingan orang asing," lanjutnya seperti dikutip JPNN.

Lebih jauh Yayat memaparkan modus orang asing yang ingin memiliki tanah di Indonesia. Ia menemukan, di antara modus asing untuk memiliki tanah di Indonesia adalah dengan cara kawin dengan orang Indonesia. Secara khusus ia mengingatkan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk lebih berhati-hati.

"Mereka itu kawin dulu dengan orang Indonesia, setelah itu beli tanah atas nama orang Indonesia yang dia jadikan istri atau suami. Modus seperti ini marak terjadi di Bali dan Batam atau zona bisnis lainnya. Ini manipulasi namanya," terangnya. [Siyasa/Tarbiyah.net]




No comments:

Post a Comment